
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang mana menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi di 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.
“Dalam penanganan perkara PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen kemudian langkah yang tersebut dilaksanakan oleh kurator seperti yang tersebut tadi sudah ada disampaikan bahwa pada 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa jadi memberikan ketenangan untuk para pekerja yang dimaksud terkena PHK,” ungkap Yassierli pada Kantor Presiden, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Yassierli pun menyatakan Kemenaker pada waktu ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex merupakan hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group merupakan hak melawan kompensasi PHK dan juga berbagai hak normatif lainnya agar tetap saja terpenuhi.”
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan kegunaan Pemastian Sosial Ketenagakerjaan termasuk Keamanan Hari Tua (JHT) kemudian Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT juga JHT yang disebutkan dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang tersebut sudah pernah di tempat PHK bisa jadi bekerja kembali.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan dalam PT Sritex. Kurang lebih lanjut dalam 8 ribu sekian karyawan untuk bisa jadi semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang mana baru, namun kami berharap tetap memperlihatkan di tempat bidang yang mana selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap saja akan bergerak pada bidang tekstil,” ucapnya.






