
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di area Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK tindakan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan pada waktu ini di tempat Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya bukan salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan pada Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya bukan mampu menyamakan apple to apple oleh sebab itu beda sistem hukum, bahwa yang dimaksud bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dimaksud dilaksanakan otoritas sana menghadapi permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang dimaksud masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK sama-sama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna sanggup menyebabkan pulang Paulus Tannos serta diadili di tempat Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang digunakan perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia juga KPK, Kementerian Hukum, Polri, serta Kejaksaan pada waktu ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana pasca Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 kemudian dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden kemudian akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.






