
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMBANGUNAN tempat di tempat Indonesia masih menunjukkan ketimpangan antarwilayah meskipun desentralisasi fiskal terus diupayakan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK) terus meningkat, dengan total mencapai sekitar Rp800 triliun pada 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran ini belum menunjukkan hasil yang tersebut maksimal teristimewa pada hal meratakan pembangunan. Terutama di area kawasan Indonesia bagian timur yang tersebut tertinggal di infrastruktur, pendidikan, juga kondisi tubuh dibandingkan dengan kawasan barat, seperti Jawa dan juga Sumatra.
Ketimpangan ini tiada hanya saja berdampak pada kualitas hidup penduduk dalam area tertinggal. Namun juga menurunkan daya saing wilayah secara keseluruhan pada kegiatan ekonomi nasional juga global.
Ketimpangan ini semakin terasa akibat sektor perekonomian yang mendominasi setiap wilayah berbeda. Misalnya, daerah-daerah yang kaya Informan Daya Alam (SDA) seperti Papua, Kalimantan, lalu Sumatra mengandalkan pertambangan dan juga perkebunan sebagai sektor utama ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang lebih besar dari 40% terhadap Sistem Domestik Wilayah Bruto (PDRB) di tempat Kalimantan Timur. Di sisi lain, tempat dengan perekonomian berbasis jasa serta sektor manufaktur seperti Jawa cenderung lebih lanjut forward secara infrastruktur dan juga layanan publik. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan SDA tinggi memunculkan penerimaan pajak tempat yang besar, namun kurang merata di distribusi ke wilayah lain yang tersebut lebih lanjut miskin SDA.
Desentralisasi fiskal melalui sistem bagi hasil pajak diharapkan dapat memperkecil ketimpangan ini, tetapi realitasnya belum sejalan dengan harapan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), distribusi dana bagi hasil pajak cenderung lebih besar menguntungkan wilayah kaya SDA, dikarenakan lebih besar sejumlah sektor yang menyumbang penerimaan negara berasal dari wilayah tersebut.
Akibatnya, daerah-daerah miskin SDA yang mana bergantung pada sektor primer dan juga subsisten menerima dana yang mana tambahan kecil. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri pada mencapai keadilan kesejahteraan, khususnya bagi daerah-daerah yang digunakan masih bergantung pada sektor pertanian atau perikanan.
Tantangan Ketimpangan di Pembangunan Daerah
Salah satu dampak nyata dari ketimpangan penyelenggaraan adalah ketidakmerataan pertumbuhan perekonomian antardaerah. BPS (2024) mencatat bahwa pertumbuhan perekonomian di tempat Jawa mencapai rata-rata 5,2% per tahun, sementara beberapa provinsi pada Indonesia timur hanya saja bertambah sekitar 3-4%.
Pasalnya, ketimpangan ini tidak ada semata-mata memperlebar jurang perekonomian antar wilayah, tetapi juga mempertegas perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta kesempatan kerja yang dimaksud seharusnya didapatkan secara merata oleh penduduk Indonesia. Ketimpangan ini mempersulit mobilitas sosial bagi warga tempat tertinggal, yang pada akhirnya menambah kesenjangan kesejahteraan.






