
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di dalam perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau pemasaran terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan juga penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang tersebut diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dimaksud dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian di persidangan. Dibongkarnya pagar laut dapat tetap saja dijadikan bukti dalam persidangan dengan aturan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang bisa jadi pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa saja jadi bukti di tempat pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang digunakan dijalankan TNI AL sebagai pihak yang memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.
“Pembongkaran itu telah benar, oleh sebab itu memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum pada laut,” ujar Mahfud.






