
JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah lama dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi kata-kata dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pernyataan secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidak ada semata-mata memunculkan sengketa pemilu, tetapi juga memunculkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan gubernur 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang dapat mengancam stabilitas sosial kemudian politik.
Kondisi ini tentu berbahaya oleh sebab itu bisa jadi berdampak buruk di dalam masyarakat, yang mana dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya bisa jadi jadi sengketa Pemilu, itu rutin memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat pada kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang digunakan mengglorifikasi konflik pemilihan umum sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang tersebut menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang mana kufur atau haram. Narasi semacam ini tidak ada cuma merusak citra demokrasi, tetapi juga bisa jadi memecah belah warga yang digunakan telah terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






