
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan pemakaian zakat untuk acara Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya sekali memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan acara MBG yang dimaksud dinilai masih berbagai kekurangan.
“Setelah lebih lanjut dari sepekan berjalan acara MBG dinilai masih sejumlah kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan kegiatan tidak malah memicu polemik baru yang digunakan tak perlu seperti melontarkan pengaplikasian zakat untuk MBG dikarenakan bukan landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, Hari Jumat (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pengaplikasian zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan di kegiatan yang dimaksud menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat pada syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk membantu delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang digunakan terlilit hutang, budak yang mana ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan juga fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidaklah dapat digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, mempunyai sistem yang tersebut berbeda oleh sebab itu sudah pernah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pemakaian dana zakat sebaiknya masih difokuskan pada program-program yang digunakan lebih besar spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan juga miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk acara yang tersebut bersifat umum kemudian melibatkan seluruh rakyat yang tersebut tidak ada termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan inisiatif MBG yang digunakan merupakan inisiatif pemerintah yang tersebut didesain secara sistematis serta telah lama dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang digunakan tambahan tepat untuk program-program yang sifatnya umum lalu menyasar warga luas, termasuk kegiatan kondisi tubuh lalu peningkatan gizi. “Jadi tidak ada perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.






