
JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sudah resmi ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dilaksanakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan dituduh terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod serta dua orang yang dimaksud merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu semata ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat pada pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah lama bersama-sama memproduksi serta menggunakan surat palsu dalam bentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak ada sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod kemudian dokumen lain yang digunakan dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah total keuntungan yang dimaksud didapatkan oleh keempat dituduh dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum dapat kita uji tambahan lanjut (soal keuntungan yang dimaksud didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang mana berbeda-beda,” katanya.






