
JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan perkara Bali Nine yang dipulangkan ke Australia statusnya masih narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang dimaksud terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, eksekutif Indonesia tidak ada memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang mana sudah pernah ditandatangani pemerintahan Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status dia masih narapidana. Kami memindahkan mereka itu ke Australia di status narapidana. eksekutif Indonesia tidaklah memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Hari Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, pemerintahan Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia kemudian kebijakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status juga perlakuan untuk Matthew Norman dkk pasca pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia dan juga Australia berikrar untuk senantiasa bekerja serupa di isu-isu yang dimaksud menyangkut kepentingan bersatu sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.






