
DKI Jakarta – Konsulat Jenderal RI (KJRI) dalam Jeddah mengimbau warga negara Nusantara (WNI) yang digunakan akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti pelopor resmi serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk menjamin pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, juga nyaman," kata KJRI pada informasi resminya pada Selasa.
KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dimaksud dikelola pemerintah Nusantara berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, haji mujamalah atau haji melawan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelahnya yang digunakan bersangkutan membeli paket haji melalui perangkat lunak Nusuk.
Keempat, infrastruktur haji dakhili yang digunakan diberikan terhadap warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang digunakan tinggal pada sana.
Menurut KJRI, marak muncul praktik jual-beli sarana haji dakhili terhadap WNI di dalam luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian pasca mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Negara Indonesia dan juga membeli paket haji melalui perangkat lunak Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi di beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Jenis haji yang mana kelima menggunakan visa kerja musiman, yang digunakan diberikan pemerintah Saudi untuk berubah jadi pekerja musiman yang tersebut membantu penyelenggaraan ibadah haji. Namun, visa ini tidak ada boleh ditawarkan sebagai paket haji oleh sebab itu tidak ada sah menurut hukum lalu aturan pemerintah Saudi.
Jenis yang terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah dan juga visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan "tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji."
Artikel ini disadur dari KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi






