Nasional

Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Potensial Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping pasca pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang tersebut tambahan jelas serta eksplisit.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan bersatu pada sektor perikanan, minyak, serta gas pada wilayah maritim yang mana merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.


Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim dan juga pendalaman kerja sebanding dalam bidang kegiatan ekonomi biru, sumber daya air serta mineral, dan juga mineral hijau.

Merisa Dwi Juanita, Pendiri Bara Maritim & Peneliti HAM juga Industri Security SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang mana keliru lalu berisiko kritis bagi Indonesia.

Beberapa Alasan yang Mendasari:

1. Penolakan Klaim Sepihak China

Indonesia tidaklah pernah mengakui klaim sepihak China berhadapan dengan peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di area Laut Cina Selatan yang tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Narasumber Daya Alam China.

Klaim ini mencakup wilayah luas pada Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, juga zona maritim negara lain, dan juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang mana sah di dalam sekitar Pulau Natuna.

2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982

Indonesia kemudian China adalah negara yang tersebut sudah pernah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia ketika ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.

Wilayah China sangat melampaui 200 nm ZEE lalu 350 nm landas kontinen sehingga jelas tiada ada tumpang tindih klaim wilayah.

Oleh oleh sebab itu itu, memulai kerja identik di area wilayah yang tersebut menjadi klaim tumpang tindih tidaklah mempunyai dasar yang mana kuat, khususnya mengingat mengecam terhadap klaim China yang mana konsisten diadakan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.

Sehingga pernyataan dengan terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang serius.

3. Putusan Arbitrase Internasional 2016

Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) telah terjadi terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga tidak ada memiliki basis hukum yang tersebut sah.

Related Articles

Back to top button