
JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) RI memohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Wilayah Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang mana menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu juga KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang dimaksud bersangkutan. Hal ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn disitir Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini untuk pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya sanggup diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke kontestan pemilihan, tidak ada timbul permasalahan yang digunakan sanggup merugikan sejumlah pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang dimaksud bisa saja mengakibatkan pemungutan kata-kata ulang sebab ada pemilih yang tersebut tak memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu area untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan dapat mendata secara pasti total warga yang tersebut kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.






