Nasional

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Tidak Baik

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada persoalan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang putusan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (30/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh oleh sebab itu itu masing-masing selama delapan tahun dan juga denda banyak Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto di persidangan.

Vonis ini tambahan ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima tindakan yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman menghadapi niat baiknya untuk perusahaan serta masyarakat.

“Saya bukan punya niat buruk. Semua hanya sekali untuk menyejahterakan penduduk lalu meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang tersebut harus saya alami, tetapi saya ikhlas sebab Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.

Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan bukan terbukti adanya keuntungan pribadi yang mana diperoleh Riza dari tindakan tersebut.

“Dia ikhlas akibat pada persidangan tidak ada terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut ia lakukan demi semata-mata keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.

Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari publik lantaran publik sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button