
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dua mantan Direktur Utama ( Dirut) PT Pertamina terkait tindakan hukum dugaan korupsi pada lingkungan PT Korporasi Gas Negara (PGN), Selasa (18/2/2025). Keduanya adalah Elia Massa Manik (Dirut PT Pertamina 2017-2018) serta Dwi Soetjipto (Dirut PT Pertamina Periode 2014-2017).
Usai pemeriksaan, keduanya sama-sama irit bicara perihal materi pemeriksaan. Soetjipto selesai pemeriksaan terlebih dahulu. “Saya tadi permasalahan pelanggan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi,” kata Soetjipto di dalam Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengaku tidak ada ingat jumlah agregat pertanyaan dari kelompok penyidik yang tersebut diberikan kepadanya.
Kurang dari satu jam kemudian, Elia Massa Manik terlihat rampung dari pemeriksaan. Ia pun irit bicara. Ia cuma menjelaskan, dirinya diperiksa terkait subholding. Namun, ia mengaku bukan berbagai tahu tentang hal tersebut.
“Saya kan cuma 13 bulan, jadi waktu subholding ada, saya udah enggak dalam sana,” ujar Elia.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut tindakan hukum dugaan korupsi di tempat PGN. Saat ini, perkara yang dimaksud sudah ada masuk ke pada proses penyidikan. KPK juga sudah ada menetapkan terdakwa di proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
“Kemudian penyidikan pada PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di tempat Korporasi Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kantornya, Hari Senin 13 Mei 2024.






