
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, sebagian daftar barang mewah yang digunakan dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang digunakan dikenakan tarif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang digunakan menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang dimaksud menurut apa namanya satu sisi yang dikenakan PPnBM. Nah di dalam sisi yang digunakan lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing pada Kantor Pusat DJP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, apabila barang yang digunakan mewah seharusnya membayar pajak yang dimaksud lebih lanjut tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dijalankan DJP.
“Dan saya ungkapkan tadi, di dalam sikap terakhir hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah tetap memperlihatkan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini semata-mata berlaku untuk jasa juga barang mewah yang dimaksud ketika ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang tersebut dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus pada melawan salju, dalam pantai, di dalam gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan biaya jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara juga balon udara yang digunakan dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru kemudian bagiannya, tiada termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan juga kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, serta senjata api lainnya yang digunakan dioperasikan dengan penembakan materi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, kemudian kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht






