
JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave dengan syarat Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dimaksud dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang dimaksud tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan bukan boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi pada hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar di keterangan tertulisnya terhadap SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengamati Sukatani, band yang digunakan lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi juga meminta-minta maaf untuk institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang dimaksud bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus mereka itu tarik dari jaringan musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal kemudian diputar di dalam berbagai tempat sebagai respons warga menghadapi tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka itu beredar, terdapat berita apabila merek hilang kontak juga dicegat dalam Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau merekan sudah ada lama diincar, sejak tampil dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, merekan memohonkan maaf juga menyampaikan tak ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang ditarik dari media musik ini adalah kritik sosial yang digunakan dilindungi oleh hukum. “Mereka tidaklah melanggar peraturan apa pun ketika mengoreksi suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang benar ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dimaksud dapat menjadi materi bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidaklah dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah dilakukan mengakui hal ini pada berbagai putusan perkaranya.






